Ponsel Tidak Resmi (BM) Akan Segera Diblokir. Ayo Cek IMEI Sekarang !! - mboisker

Breaking

Teknologi & Informasi

06/12/19

Ponsel Tidak Resmi (BM) Akan Segera Diblokir. Ayo Cek IMEI Sekarang !!

Setelah pemerintah dalam hal ini Kominfo mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang pemblokiran ponsel ilegal atau tidak resmi (BM / Black Market) berdasarkan nomor IMEI pada setiap ponsel, maka tidak lama lagi yaitu setelah aturan teknis dari kementerian terkait seperti Kominfo, Kemenperin dan Kemendag sudah dibuat dan paling lama adalah April 2020 seluruh ponsel ilegal tidak bisa digunakan lagi di Indonesia.

Secara teknis IMEI ponsel yang akan dijual secara resmi di Indonesia akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin), selanjutnya database IMEI tersebut akan dishare ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang akan dijadikan rujukan para operator seluler untuk identifikasi apakah ponsel yang terkoneksi dengan jaringan operator merupakan ponsel resmi atau tidak.

Jadi ketika IMEI ponsel tidak terdaftar secara resmi, maka ponsel tidak akan mendapatkan sinyal seperti halnya ponsel yang tidak diisi dengan SIM Card. Maka dari itu mulai dari sekarang agar menghindari pembelian ponsel dengan status Black Market (BM) ataupun garansi toko. Mengapa harus menghindari pembelian ponsel dengan garansi toko ? Karena jika ponsel itu adalah resmi, maka seharusnya memiliki garansi resmi.

Jika anda memiliki keraguan atas status ponsel yang dibeli, sebenarnya bisa dicek melalui website Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan memasukkan nomor IMEI yang dimiliki oleh setiap ponsel. Dan biasanya untuk ponsel dengan dual-sim akan memiliki 2 IMEI, dan bisa dicek di kardus ponsel atau di bagian setting pada setiap ponsel.

Untuk mengecek IMEI sudah terdaftar atau belum, silahkan klik halaman cek IMEI dan selanjutnya masukkan IMEI dan enter saja. Jika IMEI anda terdaftar, maka akan muncul pemberitahuan IMEI terdaftar di database Kemenperin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar