Tukang Gigi, Ahli Gigi dan Spesialis Gigi - mboisker

Breaking

Teknologi & Informasi

05/08/19

Tukang Gigi, Ahli Gigi dan Spesialis Gigi

Mungkin diantara kita pernah membaca atau mendengar istilah "Tukang Gigi" atau "Ahli Gigi" dan akhir-akhir ini malah muncul istilah "Spesialis Gigi". Sebenarnya siapa mereka ?


Sebenarnya "tukang gigi" maupun "ahli gigi" adalah sama. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa tukang gigi adalah orang yang mampu membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. Sedangkan pada pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa pekerjaan tukang gigi adalah sebatas membuat dan memasang gigi tiruan lepasan yang terbuat dari bahan akrilik dengan tidak menutupi sisa akar gigi dan memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan.


Jadi  selain pekerjaan tersebut di atas, mestinya tidak boleh dikerjakan oleh "tukang gigi" atau "ahli gigi". Namun pada prakteknya masih banyak oknum yang melakukan perkerjaan selain yang disebutkan di atas.


Mungkin tidak sepenuhnya salah para "oknum" tersebut juga, tetapi karena masih banyak masyarakat yang lebih memilih ke "tukang gigi atau "ahli gigi" untuk menyelesaikan masalah giginya karena faktor biaya. Bahkan di beberapa tempat para "oknum" ini diminta untuk memasang behel gigi oleh beberapa masyarakat yang ingin mengikuti trend.


Kementerian Kesehatan pada dasarnya sudah mengatur tentang profesi tersebut dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan akibat kesalahan maupun ketidak sesuaian dengan prosedur kesehatan. Sebagai contoh ada beberapa kasus penggunaan behel gigi yang tidak sesuai persyaratan kesehatan menyebabkan gigi semakin berantakan, jika sudah begini para "oknum" ini seolah lepas tangan dan menyarankan untuk merapikan giginya kembali ke dokter gigi. Dan yang sering terjadi lagi adalah masih banyak yang beranggapan bahwa untuk memakai gigi tiruan / gigi palsu, maka semua giginya harus dicabut terlebih dahulu.


Dan akhir-akhir ini malah muncul istilah "spesialis gigi", padahal seharusnya adalah "dokter gigi spesialis". Jujur istilah "spesialis gigi" ini membuat saya bingung, karena ada beberapa dokter gigi yang ditanya oleh beberapa masyarakat dengan pertanyaan kurang lebih seperti ini "apakah ini spesialis gigi yang bisa cabut gigi ?". Lalu saya berpikir apa iya dokter gigi tidak bisa cabut gigi?  Sehingga saya berasumsi bahwa yang dimaksud dengan "spesialis gigi" ini adalah "tukang gigi", sehingga ditanya apakah bisa cabut gigi. Mungkin karena perubahan jaman, sehingga ada beberapa istilah juga mulai terjadi pergeseran.


Kita bisa mencari informasi tentang "dokter gigi spesialis" bukan "spesialis gigi" di internet, salah satunya adalah di blog yang menjelaskan tentang spesialisasi dokter gigi. Setelah mengetahui tentang spesialisasi dokter gigi, kita bisa mencari dokter gigi spesialis apa yang kita butuhkan sesuai kasus masing-masing dan mungkin yang terdekat dari rumah.


Menurut saya mestinya kita sebagai masyarakat juga harus paham dan peduli tentang kesehatan gigi dan mulut. Dan jangan takut untuk ke dokter gigi karena faktor biaya, karena tidak semua bertarif mahal. Apalagi dengan jaman yang sudah internet seperti sekarang ini, kita bisa memperoleh informasi tentang dokter gigi dan tarifnya secara mudah. Sehingga sebelum ke dokter gigi, kita bisa menyiapkan dana yang dibutuhkan.


Salah satu contoh dokter gigi yang mempunyai website adalah Drg Distya Ramadani dengan alamat https://doktergigi.id yang bisa diakses untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan gigi dan mulut serta informasi biaya ke dokter gigi dan konsultasi gratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar